MGLOBALONLINE | LABUHANBATU, Tiga orang pria masing-masing berinisial JS (21) warga Dusun I, Kampung Bagan, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X Labuhan Batu, BH (32) warga Dusun I, Kampung Bagan, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Labuhanbatu dan PES (31) warga Dusun Pinang Awan Simpang PKS Milano Kecamatan Labusel, ditangkap atas kasus pencurian.
Keterangan dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Marbau Ipda Sarwedi Manurung. Dijelaskannya, ia bersama Tim Opsnal dibantu Satpam PT Smart Padang Halaban berhasil menangkap 3 pelaku pencurian 2 ekor sapi di Divisi 03 Perkebunan PT Smart Padang Halaban, Sabtu (24/5) lalu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP DR Bernhard Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu mengatakan, sapi curian tersebut milik Faida Hanim Manurung (53) warga Dusun IV, Desa Perkebunan Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura.
“Pencurian dilakukan 3 tersangka menggunakan pick-up,” jelas AKP Parlando, Minggu, (25/6).
Diketahui, pencurian berlangsung pada Jumat 24 Mei 2024 Pukul 03.20 WIB di Areal perkebunan kelapa sawit PT Smart Padang Halaban, di Dusun I, Desa Perkebunan Brussel Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura.
Saat itu Minsnan dan Suraji Satpam PT Smart Padang Halaban mendapat informasi bahwa sedang terjadi pencurian ternak sapi di areal Perkebunan PT Smart Padang Halaban.
Selanjutnya menginformasikan hal tersebut ke pihak Polsek Marbau.
“Hingga selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Sarwedi Manurung bersama anggotanya dibantu oleh Saksi Satpam PT. Smart setelah kejar-kejaran di areal kebun di Divisi 3,berhasil menangkap 2 orang dari 5 pelaku pencurian ternak sapi berinisial PES dan BH serta pelaku JS ditangkap di Dusun I, Kampung Bagan, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura,” ujar Parlando.
Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti
dua ekor sapi betina warna coklat kehitaman dan putih, satu unit mobil pick up merk Suzuki Carry nopol B 9772 KAU, dua utas tali warna putih, sehelai tikar dan barang bukti lainnya telah diamankan.
Kapolsek Marbau AKP Gesson Saragi mengatakan, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap 2 orang lagi teman tersangka yang melarikan diri masih tetap dilakukan pengejaran.
Terhadap ke tiga pelaku JS, BH, PES dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 07 tahun penjara,” tegasnya. (MGO/in/ok1)







