Ibu Syahrul Bahri Kembali Laporkan Dicky Ke “Ladusing” Polisi
MGLOBALONLINE.COM | Medan, Perkelahian satu lawan satu antara Syahrul Bahri (31) versus Dicky (28) pada 7 Agustus 2024 lalu hingga satu di antara mereka kini di penjara karena adanya pengaduan yang dibuat Dicky ke polisi dengan kasus 351 alias penganiayaan nyatanya tidak membuat keluarga dari Syahrul Bahri Diam.
Hati Nuraidah (53) selaku orang tua kandung yang melahirkan Syahrul meronta atas perlakuan yang menimpa anaknya karena harus merasakan dinginnya sel tahanan kantor polisi sedangkan menurut kabar yang dia dapat bahwa peristiwa itu bukanlah penganiayaan melainkan pertarungan satu lawan satu yang disepakati ke duanya dan disaksikan oleh banyak masyarakat . “sedih kali melihat anak yang kulahirkan harus merasakan kayak gini” tutur wanita berhijab sembari menghapus air mata yang menetes di pipinya tersebut.
Nuraidah menjelaskan bahwa dia memang tidak mengetahui perkelahian ke duanya sampai dirinya dikejutkan dengan kehadiran pihak kepolisian yang memberitahu bahwa anaknya berada di tahanan Polsek Hamparan Perak sebagai tersangka kasus penganiayaan. “saya tidak paham masalah mereka ini dan taunya setelah polisi datang ke rumah ini”ucap Nuraidah.
Syahrul Bahri anak pertama dari tiga bersaudara ini ditangkap pihak kepolisian di sebuah ladang yang tidak jauh dari kediamannya di Dusun IV Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu.
Menurut informasi yang diterima Rahmadsyah wartawan medanseru.com yang mengikuti kasus ini, Dicky “kabur” ke Malaysia setelah mengetahui adanya laporan kembali yang dibuat oleh ibu lawan berkelahinya itu pada 27 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB dengan nomor laporan STPL/B/491/VIII/Spkt/POLRES PEL BELAWAN/POLDA SUMUT tertanda Kanit II Spkt Bripka A.Sihombing.
Kapolsek Hamparan Perak AKP Mualimin S.H ketika dikonfirmasi medanseru.com melalui sambungan telepon mengatakan bahwa dirinya juga mendapat informasi tentang adanya Laporan kembali kepada Dicky terkait kasus tersebut. “Saya juga mendapat informasi mengenai adanya laporan kembali yang dibuat oleh keluarga si Syahrul di Polres namun itu juga harus kami cek benar atau tidaknya laporan itu ”kata Kapolsek Jumat (30/8) sekira pukul 20.00 WIB.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pertarungan satu lawan satu terjadi di Kawasan Dusun IV Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak Rabu (7/8) Sekira pukul 10.00 WIB namun berlanjut ke jeruji besi setelah Syahrul Bahri (31) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Dicky (29) yang tidak lain adalah salah satu dari pelaku tarung itu sendiri.
Miris melihat kasus “banci” ini dengan adanya beberapa foto aparat desa dan kepolisian bhabinkamtibmas sengaja “mendampingi” Dicky membuat pengaduan dan diduga kuat adanya kemufakatan guns memasukkan mantan pasien rumah sakit jiwa Tuntungan itu ke dalam sel tahanan.
“Kami mohon agar pak kapolsek turun tangan selidiki masalah ini karena sebenarnya bukan dianiaya tetapi mereka ini bertarung dan banyak yang nonton terus kenapa anak saya di laporkan dan di masukan penjara” Ucap Orang Tua Syahrul sembari menitikkan air mata ketika wartawan media ini menyambangi rumah mereka Jumat (30/8) sekira pukul 15.00 WIB.
Mereka juga berharap agar pihak kepolisian segera memanggil pihak psikiater atau pihak Dokter dari rumah sakit kejiwaan guna memeriksa keadaan Syahrul Saat ini dan menurut informasi menyebutkan selama dalam sel tahanan terhitung 26 Agustus 2024 hingga sekarang, Syahrul sering berteriak histeris diduga penyakit yang dialaminya kini mulai kumat dikarenakan depresi terhadap kasus yang menimpanya itu. (admin/rilis)






