MGLOBALONLINE.COM | KARO, Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus di duda pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (18/7) lalu sekira Pukul 18.10 WIB, di Lau Melas, Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga tepatnya di pinggir jalan, yang dilakukan tersangka inisial JAG (41), warga Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing menjelaskan, JAG ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu.
Penangkapan terhadap JAG berawal dari laporan keresahan masyarakat yang diterima tim, Selasa (18/7) pukul 09.00 WIB, tentang adanya seorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Lau Melas, Desa Perbesi.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim unit II Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenarannya.
Sorenya sekira pukul 18.10 WIB, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap JAG yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor merk Honda warna hitam tanpa plat.
Selanjutnya personil melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 16 paket kecil diduga sabu yang dibalut dengan tisu, 2 buah pipet sebagai sekop di dalam kotak rokok dan uang Rp100.000.
Juga dari tersangka ditemukan 2 HandPhone (HP) Vivo dan Nokia, 1 paket ukuran sedang diduga sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih dan 1 timbangan elektrik dibungkus dengan 1 plastic bertuliskan Potato serta 2 ball plastic klip dibungkus dengan 1 plastic assoy di dalam tas sandang.
Dihadapan petugas kepolisian, JAG mengaku 17 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 7.4 gram adalah miliknya yang akan diedarkannya.
“Saat ini JAG telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut,” ujar AKP Henry, Kamis (20/7).
Atas perbuatanya, JAG dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 114 ayat (1), (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (MG-Red)






