Terkait Pengadaan Buku dr. B “tidak ada itu, tidak nyambung” Kadisdik DS Bungkam

oleh

MGLOBALONLINE.COM | Deli Serdang – Aliansi Indonesia 

Kehebohan terjadi pasca pemberitaan mengenai keterkaitan oknum BPBD Deli Serdang Dr B tentang pengadaan buku di satuan pendidikan Deli Serdang,banyak pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang yang menghubungi media ini meminta untuk meredam pemberitaan oknum ASN Dr B tersebut. 

   Bukan itu saja,Ketika tim wartawan media aliansi Indonesia mendatangi kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang di jalan Karya No.1 Parbarakan Kecamatan Pagar Merbau,beberapa pegawai terlihat berbisik-bisik diduga merasa risih dengan kedatangan awak media ini. 

   Yang anehnya lagi,beberapa pegawai yang seolah tau dengan kedatangan tim ini langsung menghampiri dan memberitahukan bahwa kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang Yudi Hilmawan tidak berada di tempat. “Bapak lagi enggak ada bang,mau wawancara maksudnya ini kan”kata mereka sembari menghampiri kru aliansi Indonesia Rabu (8/3) sekira pukul 10.00 WIB. 

   Tidak putus sampai disitu saja,ponsel Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang ini juga berusaha dihubungi awak media guna mengkonfirmasi terkait pertemuannya bersama oknum BPBD Deli Serdang Dr B di Hotel Sultan Jakarta bersama seorang vendor inisial A,bahkan beberapa pesan singkat atau WhatsApp juga dilayangkan namun hingga berita ini diturunkan tidak juga berhasil menuai balasan.

   Seperti informasi yang di dapat melalui rekaman audio dan video,Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang Yudi Hilmawan diketahui bertemu dengan oknum ASN BPBD Deli Serdang Dr B bersama vendor A di salah satu hotel yang berada di Jakarta Sekitar bulan Juni 2022 lalu. 

   Dalam isi rekaman itu,Dr B dan Kepala Dinas Pendidikan Yudi Hilmawan terlihat “mesra” membahas mengenai proyek pengadaan buku di satuan dinas pendidikan Deli Serdang,disitu beberapa vendor ditunjuk oleh Dr B,salah satunya Vendor seorang pria berinisial A untuk memenuhi kuota pengadaan buku di satuan pendidikan tersebut.

   Sangatlah disayangkan dikarenakan hal ini sangat bertentangan dengan aturan pemerintah dimana seorang ASN yang tidak berkaitan dengan instansinya tidak diizinkan untuk turun campur dalam setiap pengadaan barang maupun jasa di salah satu instansi lain.

    Pengaturan tentang Sanksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur di dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 124 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, sampai dengan perubahan yang Kedua yaitu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Di dalam pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan dan sanksi yang dapat dikenakan bagi para pihak dalam pelaksaan pengadaan sesuai ranah dan fungsi tanggungjawab masing-masing

   Namun Dr B sendiri berkilah ketika diwawancarai media ini melalui telepon selularnya Senin(6/3) “gak ada itu,saya tugas di BPBD jadi mana ada saya ikut masalah buku” alibinya.

Saat di konfirmasi Terkait kebenaran peristiwa tersebut kepada dr. B ASN di BPBD Deliserdang tersebut pun menyangkal “tidak ada itu bang, gak nyambung saya sekarang di BPBD ini juga sekarang lagi di kantor” Ucapnya saat di hub melalui panggilan whatsapp oleh awak media ini. (Tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.