MGLOBALONLINE | SAMOSIR, Seorang pria berinisial PTHS, warga Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, dibekuk personel Sat Res Narkoba Polres Samosir, atas kasus memiliki narkotika jenis ganja.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung mengatakan, PTHS diamankan dari sebuah rumah di Desa Turpuk Sagala, Kecamatan Harian, Kamis (23/5) lalu.
PTHS diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,30 gram.
Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan kasus narkoba tersebut atas informasi masyarakat dan saat dilakukan penggerebekan serta penggeledahan kepada PTHS, ditemukan narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas putih.
“Tim melakukan penggerebekan, di lokasi ada 3 orang laki-laki yang sedang bersantai di ruang tamu.
Ketiga laki-laki tersebut diamankan dan digeledah. Dari saku celana milik PTHS, tim menemukan satu paket kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja,” terangnya.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah tersangka PTHS yang disaksikan perangkat desa setempat, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.
“PTHS bersama barang bukti diamankan di Mapolres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 dengan modus penggunaan narkotika jenis ganja untuk dipakai sendiri,” tegasnya.
Brigadir Vandu menegaskan Polres Samosir terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Samosir, dan berharap peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. (MGO/in/ok1)
Teks foto : Pria berinisial PTHS ditangkap atas kasus narkotika jenis ganja.






