MGLOBALONLINE. COM | PALAS Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) dan Unit Reskrim Polsek Sosa mengamankan dua orang pria yang diduga telah melakukan penganiayaan, Jumat (28/4) sekira pukul 15.00 WIB.
Kedua pelaku diamankan dari ladang di Dusun Kalikapuk, Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
Saat diamankan, keduanya tengah berada di sebuah warung.
Kedua tersangka berinisial JP (30), dan SP (37), warga Dusun Kalikapuk, Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika melalui Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung, kepada awak media, Kamis (20/7) menerangkan, bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua orang terduga pelaku bersama-sama melakukan penganiayaan.
“Berdasarkan laporan dari pelapor berinisial DS (33), berprofesi sebagai Wiraswasta, beralamat di Tumba Jae, Desa Tumba Jae, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Dengan nomor Laporan : LP/B/38/V/2023/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT tanggal 02 Mei 2023,” Kata Kasat Reskrim.
Pelapor ditemani dua orang saksi FN, (27) alamat Rantau Kasi RT. 007 RW. 003, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dan IS (28) alamat Sei Napal, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Diterangkan Kasat Reskrim Polres Palas kejadiannya terjadi, Jumat (28/4) sekira pukul 12.00 WIB, DS dengan saudara IS, FN, GM, RN dan beberapa orang lagi yang tidak dikenal berangkat dari jalan Jepang menuju ladang milik saudara GM yang berada di Dusun Kalikapuk.
Ditengah perjalanan mereka langsung dikejar oleh CL dan kawan-kawan, kurang lebih sekitar 40 orang dengan menggunakan parang.
Karena merasa takut korban sempat ingin melarikan diri namun langsung dikejar dan dipukuli dan dilempari batu oleh CL (dan kawan-kawan).
Kemudian setelah itu korban dikepung dan tidak diperbolehkan pergi dari lokasi tersebut.
Hingga pada hari Sabtu sekira pukul 09.00 WIB, ia melihat saudara GM dan satu orang temannya dibawa menggunakan mobil kijang dan tidak mengetahui mereka dibawa kemana dan mereka berada di warung Sihombing di Dusun Kalikapuk, Desa Sungai Korang sekira pukul 16.00 WIB.
“Kami diperbolehkan pulang oleh CL dan kawan-kawannya setelah perangkat Desa, Kepolisian, dan TNI datang. Kemudian kami pulang menuju kediaman masing-masing yang berada dijalan Jepang,” kata DS.
Sedangkan penangkapan terhadap kedua tersangka, pada Selasa (18/7) sekira pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Sosa Iptu M. Taufik Siregar SH mendapat Informasi dari masyarakat Kalikapuk mengetahui keberadaan JP.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sosa berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung untuk membantu penangkapan terhadap JP.
Setelah Kanit Reskrim Polsek Sosa itu Kasat Reskrim Polres Palas memerintahkan KBO Satreskrim PoLres Padang Lawas Iptu Bani Sadar dan Kanit Pidum Polres Palas Ipda Budi Candra beserta Personil Satreskrim berangkat ke Polsek Sosa.
Sekira Pukul 14.30 WIB, Personil Gabungan dari Polsek Sosa dan Personil Satreskrim berangkat menuju Desa Kalikapuk.
Selanjutnya setelah tiba di lokasi yang dituju, sekira pukul 17.00 WIB, melihat keberadaan tersangka pelaku penganiayaan JP dan SP berada di Warung Simbolon di Dusun Kalikapuk, Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
Selanjutnya Personil Gabungan Polsek Sosa dan Personil Satreskrim Polres Padang Lawas melakukan penyergapan di Warung Simbolon dan mengamankan tersangka berinisial JP dan SP.
Setelah dilakukan interogasi keduanya mengaku bernama inisial JP dan SP.
“Selanjutnya terhadap kedua pelaku penganiayaan tersebut diamankan ke Polres Padang Lawas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung, (MG-Red)






