MGLOBALONLINE.COM | Langkat – Disinyalir terdapat jaringan narkoba Tempat Hiburan Malam “Capricorn” yang berlokasi di Desa Lau Mulgap Kec.Selesai Kabupaten Langkat Sumatera Utara hingga kini masih beroperasi dengan aman seolah terjadi pembiaran oleh APH setempat, Minggu (09/08/2026).
Disamping dugaan tidak memiliki sejumlah kelengkapan perizinan, lokasi THM Capricorn yang berdekaran dengan rumah ibadah disinyalir menjadi salah satu penyebab warga gerah serta merasa tidak nyaman khususnya pada saat menjelang subuh.
Selain dugaan aktifitas hiburan malam, kawasan sekitar Desa Lau Mulgap, Desa Padan Cermin, Desa Kuta Parit, juga disebut sebut marak dengan aktifitas perjudian serta peredaran narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi yang diduga disediakan melalui sejumlah bangunan barak diwilayah tersebut.
Sebut saja “EBI dan Eka” (Red) warga setempat yang meminta namanya di samarkan mengaku warga merasa takut untuk menyampaikan penolakan secara terbuka karena adanya dugaan intimidasi dari pihak pengelola.
“Kami tidak bisa beribadah di Masjid dengan tenang terutama saat sholat subuh karena suara azan kalah dengan dentuman musik yang bersumbet dari THM tersebut.
Warga berharap Polda Sumut dan Gubernur serta aparat lainnya bisa turun tangan” ujar warga
Menurutnya warga beberapa warga sebelumnya sempat memprotes keberadaan barak narkoba dan perjudian di lokasi tersebut, justru mengalami tindakan hingga kekerasan dengan pengerusakan yang diduga oleh kaki tangan pemilik tempat hiburan malam.
Bersetatus Tersangka Tapi Belum Ditahan
Soratan masyarakat terhadap THM Copricorn juga berkaitab dengan proses hukum dengan pemilik tempat hiburan malam tersebut yang disebut merupakan pimpinan salah satu Ormas setempat.
Berdasarkan domumen Kepolisian, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain yang tercatat melalui Laporan Polisi Nomor:LP/B/347/VII/2025/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Juli 2025 dengan pelapor atas nama Rizki Arista Surbakti.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (PS2HP) Nomor: B/228/II/Res.1.6/2026/Ditreskrimum ternggal 4 Februari 2026 yang ditanda tangani Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama kita Purba.
Meski berkas perkara hasil penyelidikan disebut telah dinyatan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan, hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan dan masih bebas braktifitas. (MGO/TIM)






