MGLOBALONLINE | DAIRI, Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus dua orang tersangka atas kasus pencurian di sebuah rumah yang berada di Jalan Pemuda, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu kedua tersangka yakni DM (40) dan NS (21) yang merupakan asisten rumah tangga, dan seorang baby sister di sebuah rumah milik korban.
“Kami berhasil meringkus 2 tersangka wanita, dimana dalam hal ini bermula dari sebuah laporan seorang korban yakni atas nama Eben Manalu yang berprofesi sebagai dokter,” ungkap Kasat Reskrim, Minggu (26/5).
Kejadian bermula saat Eben beserta sang istri yang juga merupakan seorang dokter sedang bekerja di Rumah Sakit Umum Sidikalang.
Didalam rumah hanya terdapat orang tua dari korban bersama dua anaknya yang masih kecil serta kedua tersangka.
“Setelah korban pergi bekerja, kedua tersangka kemudian melancarkan aksinya untuk mencuri uang yang berada di dalam kamar milik korban,” jelas Kasat.
Kejadian itu diketahui setelah korban yang pulang dari RSUD Sidikalang, melihat orang tuanya sudah di kunci oleh kedua tersangka di dalam rumahnya.
Setelah di dobrak secara paksa, korban kemudian sempat memanggil kedua tersangka namun sudah tidak berada di rumah.
“Korban pun kemudian menyuruh sang istri untuk mengecek harta benda mereka berupa perhiasan. Setelah di cek, ternyata perhiasan tersebut masih ada, namun uang sebesar Rp 20 juta yang di simpan di balik pakaian sudah hilang,” ucap Kasat Reskrim.
Selanjutnya, kedua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Dairi.
Pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran, dan diketahui kedua tersangka sudah melarikan diri ke Kota Medan.
Saat itu, kedua tersangka sedang berada di salah satu penginapan yang berada di Kawasan MMTC, Jalan Pancing.
Usai mendapatkan lokasi kedua pelaku, Polisi langsung bergerak ke lokasi dan kedua nya langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Dairi.
Polisi berhasil menyita beberapa barang yang di beli dari hasil mencuri uang Rp 20 juta tersebut.
“Barang yang kami amankan yakni HandPhone (HP) Redmi 12 Pro, 5 pakaian baru, 2 buah cincin emas, 2 pasang kerabu emas, 1 kalung emas, dan barang berharga lainnya,” tutupnya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo pasal 55, 56 dari KUHPidana. (MGO/in/ok1)
Teks foto : Kedua wanita ditangkap atas kasus pencurian di rumah dokter.






