MGLOBALONLINE | T.Karo, Kembali terima pengaduan masyarat terkait maraknya kembali kegiatan judi di wilayah hukumnya, Polres Tanah Karo serta jajaran respon cepat dengan langsung mengapel siagakan pasukannya guna memberi rasa nyaman serta quick respones atas laporan pengaduan tersebut.27/04/2024.
Hampir setiap sudut wilayah hukum mereka di seser (di datangi dan razia) yakni : dijalan samura depan Jambur tuah lopati warung baginta purba ( migra Milala) ada 3 mesin simpang 6 ada 2 mesin desa suka Julu ada 2 mesin Barus Jahe tiga jumpa kecamatan Mardindingkecamatan Munthe kecamatan tiga Binanga kecamatan Tiganderket dijalan jamin Ginting lewat SPBU Halilintar ( ruko lantai 2 pinggir jalan) jalan bom Ginting kabanjahe simpang asrama batalyon 125 simbisa, semua lokasi perjudian tersebut sebagai mana yang telah dilaporkan dalam pengaduan masyarakat serta pantauan berbagai media massa telah terjadinya dugaan perbuatan melanggar hukum
Sebagaimana tertulis oada UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara. Telah dilakukan razia serta himbauan keras berupa proses hukum yang tegas terkait siapa saja baik perorangan maupun ormas yang menjalankan atau mengelola perjudian di wilayah hukum Polres Tanah karo.
Pada kesempatan razia tersebut, tidak ditemukan hal hal sebagaimana yang di laporkan dalam pengaduan masyarakat serta pantauan berbagai media tersebut, namun Kapolres Tanah Karo AKBP.Wahyudi Rahman menghimbau agar masyarakat tetap semangat menginformasikan pada pihak serta jajarannya terkait kegiatan yang melanggar hukum di wilayah hukum nya.
Tidak lepas juga kepada insan media, pria dengan melati dua di pundaknya tersebut mengharapkan agar tetap menjalin hub kerjasama yang baik guna menciptakan rasa nyaman dan tentram segenap lapisan masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Tanah Karo “Tegas Wahyudi”(mgo)






