MGOBALONLINE | Tim URC Polsek Medan Tembung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Cafe Anugerah Jalan Pasar V, Unimed, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.
Tersangka dalam kasus ini berinisial MJA alias Blak Uban (41) warga Jalan Santun, tanah garapan, Desa Sampali dan AD alias Dedi Grandong berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/676/V/2024/SPKT Polsek Medan Tembung / tanggal 6 Mei 2024 yang dilaporkan oleh korbannya Nova Liza.
Kepada awak media, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Mangara Sitompul melalui Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora mengatakan, tersangka MJA alias Blak Uban ditangkap di kawasan Sei Sikambing Medan Helvetia.
“Tim URC menerima informasi keberadaan salah seorang pelaku atas nama MJA alias Blak Uban yang sedang berada di Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia,” jelas Japri, Minggu (2/6).
“Kemudian tim menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Saat dilakukan interogasi, dan benar pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Pasar V, Unimed, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan (cafe Anugerah),” sambungnya.
Masih keterangan AKP Japri Simamora, pelaku adalah residivis dan sering menyembunyikan barang bukti di rumah temannya.
“Pelaku merupakan residivis spesialis 3 C, dan pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan bersama temannya Dayek, Ateng dan Armi (DPO),” ungkapnya.
Tim kemudian meminta menunjukan barang bukti yang lainnya ke pelaku, namun pelaku mencoba mendorong petugas dan hendak kabur.
Saat itu petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.
“MJA alias Blak Uban menerangkan barang bukti sajam berupa parang dan celurit disimpan di rumah AD alias Dedi Grandong di Jalan Tangkul, Gang Watas,” ucap Japri.
Tim kemudian ke rumah tersangka AD alias Dedi Gandong, petugas berhasil menyita barang bukti yang disimpan didalam goni plastik berupa parang dan celurit.
Diketahui, keduanya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan lainnya di beberapa lokasi atas Laporan Polisi Nomor : LP/699/V/2024/SPKT Polsek Medan Tembung tanggal 10 Mei 2024 pukul 00.40 Wib, TKP Jalan Pusaka, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kerugian 1 Unit sepeda Motor Honda Beat Warna Merah BK 4938 AGB.
Selanjutnya Laporan Polisi Nomor : LP/769/V/2024/SPKT Polsek Medan Tembung tgl 25 Mei 2024 Pukul 05.00 WIB, TKP Jalan Pancing Simpang Tuamang, Kecamatan Medan Tambun. Kerugian Luka Bacok Pergelangan tangan kiri Korban.
Keduanya diamankan atas pelapor bernama Nova Liza (38) selaku pemilik Cafe Anugerah,
Saat itu di Jalan Pasar V Unimed, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan (Cafe Anugerah), Senin (6/5) sekira pukul 05.05 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersama sama dan pelapor kehilangan berupa 1 Unit HandPhone (HP) Merk Samsung dan 1 Unit HP Merk Vivo milik karyawan pelapor.
Ketika itu, pelapor yang sedang tidur mendapat kabar dari Andre (karyawan pelapor) yang mengatakan bahwa ada penyerangan di Cafe Anugerah yang dilakukan oleh 5 orang tak di kenal.
Para pelaku datang dengan membawa kelewang dan langsung memukul karyawan atas nama Andre, lalu HP yang berada di atas meja kasir telah diambil dan 5 buah kursi rusak.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp7 juta. (MGO/in/ok1)
Teks foto : Pelaku penganiayaan di sebuah cafe.






