MGLOBALONLINE | MEDAN, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil mengamankan Andi Tarigan alias Andi Begal warga Jalan Sentosa, Dusun I, Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu.
Pria berusia 39 tahun itu diamankan lantaran nekat memalak sopir truk serta pedagang kecil menggunakan senjata tajam (Sajam).
Andi dibekuk dari Jalan Desa Namo Salak, Kecamatan Pancur Batu, tepatnya di belakang Jambur 212.
“Pelaku (Andi) pemalak sopir truk dan pedagang kecil dengan menggunakan senjata tajam,” tegas Kapolsek Pancur Batu AKP Dr. Krisnat melalui Kanit Reskrim Iptu Elia Karo Karo, Rabu (12/6).
Dijelaskan Elia, penangkapan ini menjadi atensi Kapolsek Pancur Batu, selanjutnya ia bersama anggota menangkap pelaku yang meresahkan warga tersebut, khususnya pedagang kecil dan sopir truck yang melintas di Jalan Jamin Ginting.
Andi ditangkap berdasarkan laporan dengan LP Nomor:LP/226/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan, tanggal 4 Juni 2024.
“Pelaku disangkakan pasal pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHPidana, dan LP Nomor:LP/235/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan, tanggal 10 Juni 2024, terkait kasus penganiayaan sebagaimana Pasal 351 (1) KUHPidana,” jelas Elia.
Selain mengamankan Andi Begal, polisi turut menyita barang bukti 1 bilah parang bergagang besi sepanjang 30 cm, uang tunai 5 ribu dan 1 unit sepeda motor.
“Pelaku sudah dijebloskan ke tahanan dan berkasnya segara dikirimkan ke Kejaksaan,” tutup Kanit. (Admin)
Teks foto : Andi Tarigan alias Andi Begal pelaku pemalakan terhadap pedagang kecil & Sopir truk.






