MGLOBALONLINE.COM | SIMEULUE – Kasus Korupsi Iklan Media dan Advertorial di Dinas Kominsa Simeulue Aceh yang dikerjakan tiga perusahaan media menjadi perhatian publik. Kasus ini mirip dengan kasus Amsal Sitepu yang viral. Dan diduga kasus ini lebih mengarah kepada pembungkaman terhadap media dan wartawan di Simeulue yang kritis.
Anehnya lagi, kasus Korupsi Kominsa Simeulue ini tidak ditemukan adanya mark-up, kegiatan fiktif, atau suap-menyuap antara pelaksana dengan pihak Dinas.
Selain itu, volume pekerjaan yang telah dikerjakan 3 perusahaan media melebihi dari penawaran. Dan semua pekerjaan pada kegiatan tersebut dikerjakan dengan baik.
Dari nilai Rp 697 juta itu, salahsatu direkturnya sudah meninggal dunia. Sementara yang dikerjakan media Gumpalan hanya Rp 264 juta melalui Penunjukan Langsung (PL).
“Kasus Korupsi Iklan Media di Dinas Kominsa Simeulue ini aneh dan janggal. Kegiatannya Ada dikerjakan. Pekerjaannya Tidak fiktif. Tidak mark-up. Tidak ada suap menyuap. Volume melebihi penawaran. Kasus ini mirip kasus Amsal Sitepu. Ini lebih kepada dugaan pembungkaman terhadap media dan wartawan,”ujar sumber media ini. (15/04/2026).
Sementara yang dipersoalkan Penyidik Kejaksaan Negeri Simeulue Aceh, hanya persoalan tidak dilelang, dan persoalan Mou atau surat perjanjian kerjasama yang berlaku mundur.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut tidak dilelang karena nilainya dibawah Rp 200 juta, sesuai dengan pembahasan oleh tim TAPK Kabupaten Simeulue. Maka lahirlah DPA yang nilainya dibawah Rp 200 juta sebagai dasar pengamprahan Dinas Kominsa Simeulue. Dan semua pencairannya sesuai dengan surat keputusan Bupati Simeulue atau Standar Biaya Umum (SBU).
“Itu tidak dilelang karena kegiatannya Penunjukan Langsung (PL),”ungkapnya.
Selain itu kata dia, Dinas Kominsa Simeulue berpedoman kepada peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021.
“Itu pekerjaannya sudah sesuai dengan peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021. Pencairannya sesuai SBU. Tidak dilelang karena di DPA memang Penunjukan Langsung (PL). Nilai Rp. 697 juta itu jumlah keseluruhan masih gelondongan. Setelah dibahas di tim TAPK maka baru terpecah menjadi dibawah Rp 200 juta,”jelas sumberlainnya.
Kajari Simeulue Ilham Wahyudi dalam keterangan persnya sesaat setelah penetapan tersangka pada 09 februari lalu mengatakan, bahwa penetapan tersangka atas kasus tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh yang menyebutkan bahwa adanya indikasi kerugian negara.
Menariknya lagi Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya yang telah diberitakan sejumlah media Nasional memutuskan bahwa satu-satunya yang berwenang mengaudit kerugian negara adalah BPK dan bukan BPKP.
“Kasus ini sangat janggal. Naik ke penyidikan tanggal 27 Juli 2023 tapi hasil audit BPKP terbit 4 Juni 2024. Duluan naik ke penyidikan baru diaudit oleh BPKP,”katanya. (MGO/RILIS)







