MGLOBALONLINE | SIMALUNGUN, Personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun amankan seorang pria berinisial DHS (23), warga Juma Sihala, Kelurahan Sondi Raya, Kabupaten Simalungun.
Kepada awak media, Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, DHS ditangkap lantaran memiliki 0,43 Gram sabu dalam plastik transparan, termasuk sepotong kaca pirex, sebuah mancis.
Diketahui, DHS ditangkap di Pinggir jalan Hapoltahan, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
“DHS ditangkap Pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira Pukul 11.00 WIB,” jelas Irvan, Minggu (26/5).
Penangkapan terhadap DHS diperoleh informasi dari warga yang layak dipercaya bahwa dipinggir jalan Hapoltahan, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun sering terjadi jual beli Narkotika Jenis Sabu.
Pengungkapan ini dilakukan atas laporan seorang anggota Polri bernama Iptu L Marpaung. Atas laporan ini, penyelidikan dilakukan ke TKP, dan berhasil menangkap DHS.
Saat akan ditangkap, DHS sempat berusaha melarikan diri, namun kejelian petugas DHS berhasil ditangkap beserta barang bukti.
“Selanjutnya dilakukan penahanan, dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus yang lebih besar berkaitan dengan kepemilikan sabu oleh tersangka,” tutupnya. (MGO/in/oki)
Teks foto : DHS pemilik narkotika bersama barang bukti sabu.






