MGLOBALONLINE | Medan, Bertahun tahun melanglang buana di dunia hiburan malam, berpindah tempat dari satu tempat ke tempat bagaikan keong “Grand Station” Juga sempat berganti ganti nama. 14/07/2024
Beroperasi di tengah inti kota, tepatnya Jalan Brig. Katamso AUR Kec. Medan Maimun yang mengklaim beroperasi mengikuti peraturan daerah yang berlaku oleh Perda Kota Medan ini diduga merupakan salah satu basis peredaran narkoba jenis ekstasi yang tentunya sudah berakar serta memiliki sejumlah pelanggan setia.
Oleh sebab itu, diduga juga tidak semua pengunjung penikmat hiburan malam memiliki akses atau diberikan untuk membeli atau mendapatkan narkoba di sekitaran lokasi tersebut.
Selain di duga merupakan sarang atau basis peredaran narkoba di tempat hiburan malam ini diduga juga terjadi kegiatan prostitusi dimana sejumlah wanita di panggil atau dipesan melalui seseorang yang kemudian diminta untuk sekedar menemani menikmati hiburan di lokasi tersebut.
Tidak itu saja, di lokasi hiburan malam ini di duga juga beredar sejumlah miras yang notabenenya belum tentu memiliki izin BPOM atau memiliki Izin Dari Bea Dan Cukai.
Bertahun tahun beroperasi, diduga keras GS KTV juga diduga bermasalah terkait perizinan, namun hal tersebut akan di pertanyakan dan dikonfirmasi oleh awak media ini kepada dinas terkait, (Admin/Bersambung…)







