MGLOBALONLINE | Medan, Lagi lagi bungkam ketika di konfirmasi terkait tindakan apa yang akan dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum khususnya Satuan Narkoba Polrestabes Medan akan adanya dugaan peredaran dan jaringan narkoba jenis ekstasi di Grand Station KTV Jalan Brig. Katamso Medan, 16/07/2024.
Konfirmasi tersebut dilakukan oleh awak media mglobalonline.com berkali kali pada Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol. Ardiansyah namun tidak juga kunjung memberikan jawaban, entah mengapa demikian sehingga menimbulkan tanda tanya besar “sebesar kepala angsa” Dalam benak awak media ini, apakah pihak aparat penegak hukum mendapat “upeti” Bagian? Ataukah karena seorang lulusan akpol sehingga merasa risih ketika di konfirmasi.
“Narkoba sebagai musuh bersama negeri ini sebaiknya sekecil apa informasi yang di terima ada baiknya di tanggapi dengan serius” Ungkap Tommy Turangan SH saat dimintai tanggapannya terkait pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat umumnya.
Bukan rahasia lagi, tempat hiburan malam tanpa adanya peredaran narkoba “obat obatan” Ekstasi bagaikan sayur tanpa garam, demikian juga halnya dengan Grand Station KTV melanglang buana berpindah pindah tempat lokasi “Keong” Patut diduga kuat merupakan salah satu basis peredaran narkoba jenis ekstasi.
Masih belum diketahui secara pasti, namun penelusuran yang dilakukan oleh awak media ini, bertanya sana sini kepada beberapa pengunjung penikmat hiburan malam untuk perbutirnya pil haram ekstasi dihargai 350 ribu rupiah di tempat ini dengan jenis merek yang berbeda.
Tidak patah arang, meski Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol. Ardiansyah bungkam, awak media ini akan tetap melakukan konfirmasi kepada Kapolrestabes Medan Kombes. Teddy terkait dugaan peredaran “basis” narkoba di Grand Station KTV, (Admin/Bersambung…)






