MGLOBALONLINE.COM | Medan, Terkait beredarnya pemberitaan yang disebut sebut “miring” dan telah viral di media sosial mengenai dugaan keterlibatan Phantom KTV dalam Peredaran narkoba saat operasi senyap Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Jumat dini hari (23/05/2026), pihak manajemen akhirnya memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Manager Phantom KTV, Ade Ria Sepriani, saat menggelar konferensi pers di salah satu kafe di Kota Medan, Selasa (26/05/2026).
Dalam keterangannya, Ria menegaskan bahwa pihak manajemen Phantom KTV tidak pernah menyediakan maupun terlibat dalam peredaran narkotika atau obat-obatan terlarang sejak tempat hiburan tersebut beroperasi.
“Kami memastikan barang yang diamankan dalam operasi tersebut bukan milik Phantom KTV dan tidak ada kaitannya dengan manajemen,” tegas Ria di hadapan awak media.
Menurutnya, oknum karyawan bernama Irvanu alias Balmon (22) yang diamankan dalam operasi senyap tersebut baru bekerja sekitar dua minggu di Phantom KTV. Karena itu, pihak manajemen mengaku tidak mengetahui secara detail latar belakang maupun aktivitas pribadi yang bersangkutan di luar pekerjaan.
“Yang bersangkutan baru bekerja sekitar dua minggu, Jika memang ada dugaan keterlibatan pribadi, itu di luar tanggung jawab dan sepengetahuan manajemen,” ujarnya.
Klarifikasi yang dilakukan oleh pihak manajemen phantom KTV diduga merupakan klarifikasi yang sangat klise dengan mengorbankan seorang karyawaan menyelamatkan suatu usaha agar berjalan dengan lancar seperti apa adanya.
Diduga kuat, antara pengusaha dengan tersangka sendiri sudah terjadi kesepakatan atau iming iming yang bisa saja dengan pengurusan atas kasus yang terjadi terhadap kartawan tersebut.
Betapa naif nya jika hal sebesar itu tidak diketahui oleh seorang pun karyawan dan menjadi buah bibir dikingkungan kerja mereka.
Selain memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar, pihak manajemen juga menyoroti adanya uang milik karyawan Phantom KTV yang disebut turut diamankan saat operasi berlangsung.
Menurut keterangan manajemen, total uang karyawan sebesar Rp1,4 juta disebut diambil oleh oknum petugas saat operasi dilakukan. Namun hingga kini, uang tersebut diklaim belum dikembalikan kepada pemiliknya.
Di tambahkan Ria lagi “Izin operasional kami masih aktif dan berlaku sesuai ketentuan yang diterbitkan pemerintah sejak 25 Oktober 2025,” tutupnya
Kepada Irvanu alias BoIman terduga bandar ekstasi di phantom KTV agar mau dan bekerja sama dengan pihak kepolisian guna memberantas narkoba musuh bersama negara pihak kepokisian juga diharapkan usut tuntas kasus ini dengan sejernih jernihnya.
Pihak manajemen berharap masyarakat tidak langsung menggiring opini negatif sebelum adanya fakta hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap.
Mereka “Phantom KTV” juga menyatakan siap mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kota Medan. (MGO/ist)







