4 Penambang Liar Galian c Ditahan

oleh

MGLOBALONLINE | TOBA , Empat (4) orang yang diduga pelaku tindak pidana Ilegal Mining tanpa izin di Desa Siboruon, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap personel Sat Reskrim Polres Toba, Jumat (24/5) lalu.

Empat orang tersebut yakni, JA (41) warga Desa Sibarani Nasampulu Kecamatan Laguboti.

AS (31) warga Desa Parsuratan, Kecamatan Balige.

JS (41) warga Desa Sigompul, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas dan MT (45) warga Desa Baruara Kecamatan Balige. Keempatnya diamankan di lokasi galian.

Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya melalui Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson M Panjaitan mengatakan, penangkapan berawa dari informasi yang didapat petugas dari masyarakat, bahwa ada nya kegiatan tentang kegiatan Pertambangan di Desa Siboruon, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan, dan mendatangi TKP yang dimaksud serta menemukan ada kegiatan pengambilan batu dan tanah di lokasi tersebut.

“Kemudian petugas membawa dan mengamankan ke empat pelaku tersebut ke Kantor Sat Reskrim Polres Toba untuk Proses Selanjutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan, Minggu (26/5).

Petugas turut menyita barang bukti berupa 1 (satu ) Unit Mobil Dumtruck merek Mitsubishi Canter No Pol BK 8216 FK, dan 1 (satu) Unit Mobil Dumtruck merek Mitsubishi Canter No Pol BK 8216 FK.

Atas temuan ini, Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya meminta semua pemilik tambang galian C di wilayah hukum Polres Toba agar mengurus izin supaya legal.

Menurutnya, izin eksplorasi dan izin produksi sangat penting dimiliki oleh setiap pemilik tambang sehingga aktivitas tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dan bermanfaat bagi masyarakat. (MGO/in/ok1)

Teks foto : Empat pelaku diduga galian C ditahan oleh petugas Kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.